Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 31 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Maluku Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Moa Lakor; b. Kecamatan Damer; c. Kecamatan Mdona Hiera; d. Kecamatan Pulau-pulau Babar; e. Kecamatan Pulau-pulau Babar Timur; f. Kecamatan Wetar; g. Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan; dan h. Kecamatan Leti Moa Lakor. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda