Koreksi Pasal 15
UU Nomor 31 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
