Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Tual mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tenggara di Selat Nerong; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Arafura; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kota Tual secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Tual.
Koreksi Anda