Koreksi Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Kota Tual berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Dullah Utara;
b. Kecamatan Dullah Selatan;
c. Kecamatan . . .
c. Kecamatan Pulau Tayando Tam; dan
d. Kecamatan Pulau-Pulau Kur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
