Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Tual berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Dullah Utara; b. Kecamatan Dullah Selatan; c. Kecamatan . . . c. Kecamatan Pulau Tayando Tam; dan d. Kecamatan Pulau-Pulau Kur. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda