Koreksi Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Tual menyusun Rancangan
Peraturan . . .
Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
