Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 31 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Tual dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tual. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda