Koreksi Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:
a. meningkatkan ...
a. meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil;
b. meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
c. mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
d. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
e. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
f. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
g. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
h. mencapai pemanfataan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan
i. menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang.
Koreksi Anda
