Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan: a. meningkatkan ... a. meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil; b. meningkatkan penerimaan dan devisa negara; c. mendorong perluasan dan kesempatan kerja; d. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan; e. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan; f. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing; g. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; h. mencapai pemanfataan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan i. menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang.
Koreksi Anda