Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik INDONESIA berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Koreksi Anda