Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA wajib memiliki SIKPI. (2) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Koreksi Anda