Koreksi Pasal 27
UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA wajib memiliki SIPI.
(3) SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(4) Kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
Pasal 28 ...
Koreksi Anda
