Koreksi Pasal 21
UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik INDONESIA harus melengkapinya dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia.
Pasal 22 ...
Koreksi Anda
