Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan dan pemanfaatan lahan pembudidayaan ikan, Menteri MENETAPKAN suatu keadaan kritis yang membahayakan atau dapat membahayakan sediaan ikan, spesies ikan, atau lahan pembudidayaan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA. (2) Menteri mengumumkan dan menyebarluaskan langkah-langkah keadaan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda