Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi: a. perairan INDONESIA; b. ZEEI; dan c. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik INDONESIA. (2) Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara umum.
Koreksi Anda