Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 31 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk: a. setiap orang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dan badan hukum INDONESIA maupun badan hukum asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA; b. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA dan kapal perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA; c. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA; dan d. setiap kapal perikanan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam bentuk kerja sama dengan pihak asing. BAB III ...
Koreksi Anda