Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lingga dan dilantiknya Penjabat Bupati Lingga dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertim-bangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Lingga memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda