Koreksi Pasal 12
UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, Penjabat Bupati Lingga diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Kepulauan Riau untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian ...
(4) Peresmian Kabupaten Lingga serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(5)
(6) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Riau untuk melantik Penjabat Bupati Lingga.
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
