Koreksi Pasal 9
UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lingga dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2)
(3) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lingga.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB V …
Koreksi Anda
