Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lingga MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan ... (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda