Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan 1. d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri . (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda