Koreksi Pasal 5
UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan
1. d.
sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri .
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
