Koreksi Pasal 29
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Partai politik yang menurut UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman Republik INDONESIA diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya menurut UNDANG-UNDANG ini.
(3) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, penyelesaian perkara partai politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
