Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai politik bubar apabila: a. membubarkan diri atas keputusan sendiri; b. menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda