Koreksi Pasal 20
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Partai politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda
