Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keuangan partai politik bersumber dari: a. iuran anggota; b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. bantuan dari anggaran negara. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat. (4) Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda