Koreksi Pasal 15
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan
dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai politik yang sama.
BAB VIII…
Koreksi Anda
