Koreksi Pasal 12
UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila:
a. menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain;
b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; atau
c. melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.
BAB VII…
Koreksi Anda
