Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara Republik INDONESIA dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. (2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara INDONESIA yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
Koreksi Anda