Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai politik berfungsi sebagai sarana : a. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik INDONESIA yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat; c. penyerap… c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Koreksi Anda