Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan umum partai politik adalah : a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat INDONESIA. (2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Koreksi Anda