Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 31 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. BAB II…
Koreksi Anda