Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian INDONESIA atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Direktorat Jenderal Wajib menolak pencatatan perjnajian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Ketentuan menenai pencatatan perjnajian Lisensi diatur dengan Kaputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda