Koreksi Pasal 35
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perjnajian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagimana dimaksdu dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Koreksi Anda
