Koreksi Pasal 33
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
Koreksi Anda
