Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
Koreksi Anda