Koreksi Pasal 20
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Apabila kekurangan sebagiamaan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap dtarik kembali sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat diterik kembali.
Koreksi Anda
