Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila kekurangan sebagiamaan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali. (2) Dalam hal Permohonan dianggap dtarik kembali sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat diterik kembali.
Koreksi Anda