Koreksi Pasal 5
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terhadap hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu pwelindungan sebagaimana dimaksud dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Koreksi Anda
