Koreksi Pasal 56
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, ketentuan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3274 dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
