Koreksi Pasal 55
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam wkatu 6 (enam) bulan sebelum UNDANG-UNDANG ini mulai diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling plama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
