Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang: a. pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri; b. penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Koreksi Anda