Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeng Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Gugatan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga).
Koreksi Anda