Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri. (2) Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilapirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran tersebut. (3) Keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada: a. pemegang Hak Desain Industri; b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri; c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan. (4) Keputusan … (4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam berita Resmi Desain Industri. (5) Keputusan Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Koreksi Anda