Koreksi Pasal 29
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhir jangka waktur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat
(2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Koreksi Anda
