Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Udnang-undang ini. (2) Terhadap permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda