Koreksi Pasal 24
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atar membertahukan anggapan ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pembertahuan penarikan kembali tersebut.
(4) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagiamaan dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
(5) Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaiman diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Bagaian Kedua Pengumuman, Peneriksaan Subtantif, Pemberian, dan Penolakan
Koreksi Anda
