Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa. (2) Pemohon sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di INDONESIA.
Koreksi Anda