Koreksi Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Suatu Desai Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a. telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di INDONESIA atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di INDONESIA oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Koreksi Anda
