Koreksi Pasal 40
UU Nomor 31 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.
Koreksi Anda
