Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 31 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.
Koreksi Anda