Koreksi Pasal 14
UU Nomor 31 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
