Koreksi Pasal 8
UU Nomor 31 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
