Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 30 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Bangka memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan sungai, dan kawasan laut; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata; dan c. suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan. BAB TII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda