Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 30 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bangka mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna; b.sebelah... REPUTUK INT}ONESIA b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangka secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda