Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. kerugian negara; b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau c. konflik sosial. (2) Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pejabat Pemerintahan yang MENETAPKAN Keputusan; dan/atau b. Atasan Pejabat. (3) Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan: a. Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau b. Putusan Pengadilan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda